Pojokkatanews.com – Tim kuasa hukum seorang ayah berinisial R meminta masyarakat Kabupaten Sambas untuk menyikapi perkara dugaan pencabulan anak secara bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Mereka menegaskan, perkara tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak.
Kuasa hukum R, Mulyadi Umar dan Yasnil Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya membantah dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mereka berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif.
Mulyadi Umar mengatakan, pihaknya semula memilih tidak menanggapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Namun, sejumlah komentar yang dinilai telah menghakimi kliennya mendorong tim kuasa hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi perkara ini dengan bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Biarkan proses hukum berjalan dan seluruh fakta diuji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara hati-hati agar tidak membentuk penilaian sebelum proses hukum memberikan kejelasan. Pihaknya juga menegaskan bahwa R memiliki hak untuk membantah tuduhan dan menyampaikan pembelaan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum turut menjelaskan hubungan R dengan anaknya setelah kedua orang tua berpisah. Mereka menyebut, waktu kebersamaan ayah dan anak mengikuti pengaturan pengasuhan dalam putusan Pengadilan Agama.
Kuasa hukum menuturkan, R memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghabiskan waktu bersama anak dan keluarga besarnya. Salah satu momen yang mereka sampaikan terjadi pada 30 Juli 2026, ketika R menjemput anaknya dan membawanya ke rumah orang tuanya di wilayah Selakau.
Selama berada bersama keluarga ayahnya, anak tersebut disebut mengikuti sejumlah kegiatan, termasuk makan bersama dan bermain di Singkawang.
Tim kuasa hukum juga menceritakan bahwa R pernah kembali ke rumah setelah mendapat kabar anaknya menangis dan ingin tidur bersamanya. Menurut penuturan mereka, R kemudian menemani anak tersebut beristirahat.
Mulyadi menjelaskan bahwa cerita tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai hubungan R dengan anaknya berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan kedekatan keluarga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.
“Hubungan keluarga merupakan bagian dari keterangan yang kami sampaikan. Namun, perkara ini tetap harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berjalan, bukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Dalam upaya hukum yang ditempuh, R melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas. Langkah tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk kesesuaiannya dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah tahapan penyidikan yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan proses penetapan tersangka.
Mereka juga mempertanyakan perbedaan temuan dalam rangkaian pemeriksaan medis terhadap anak. Namun, persoalan tersebut masih memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan ahli yang berwenang.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga setiap bukti serta keterangan diperiksa secara menyeluruh,” ungkap Mulyadi.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, perlindungan terhadap anak tetap menjadi hal utama. Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hati-hati, dengan menjaga keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak.
Pada saat yang sama, tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menjatuhkan vonis melalui media sosial.
Penentuan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut harus disikapi dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan proses yang objektif dan profesional, diharapkan perkara ini dapat memperoleh kejelasan tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak terkait maupun perlindungan terhadap anak. (Run)

0 Komentar