Pojokkatanews.com - Barang bukti narkotika dalam jumlah besar kembali dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas. Sebanyak 780,5 gram sabu-sabu dan 7.756,29 gram ganja dimusnahkan menggunakan incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10/2026).
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala BNK Sambas Abdul Mutholib, pihak RSUD Sambas, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sambas hingga TNI.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji sampel di Laboratorium RSUD Sambas untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang akan dimusnahkan.
Edy Sutrisno menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 780,5 gram sabu-sabu yang berasal dari empat perkara narkotika. Selain itu, terdapat temuan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 7.756,29 gram.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Ini menjadi komitmen bersama dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi penerus dari bahaya barang haram tersebut,” ujar Edy.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“BB ini dimusnahkan dan dilakukan secara transparan, dan ini menjadi momentum bersama seluruh jajaran di Kabupaten Sambas, yang terus bersinergi dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba,” katanya.
Pemusnahan menggunakan incinerator menjadi tahap akhir terhadap barang bukti yang telah melalui proses pemeriksaan. Sinergi lintas instansi pun diharapkan terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sambas. (Bil)
.jpeg)
0 Komentar