Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram agar tepat sasaran, Senin (26/1/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 500.2.2/8/DISKUMINDAG Tahun 2025 tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta masyarakat mampu di wilayah Kabupaten Sambas.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kilogram mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu agar benar-benar diterima oleh kelompok sasaran yang berhak.
LPG tabung 3 kilogram ditegaskan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yakni rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang telah terdata secara by name by address dalam basis data kementerian atau lembaga terkait.
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG subsidi di pasaran sekaligus memastikan bantuan subsidi energi tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG subsidi menjadi lebih adil, tepat sasaran, serta mampu menjamin ketersediaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran ini, Bupati Sambas juga mengimbau seluruh ASN, anggota TNI–Polri, serta masyarakat mampu agar secara bertahap menghentikan penggunaan LPG tabung 3 kilogram dan beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Sambas pada 17 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H. Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa kebijakan ini perlu mendapat perhatian serius serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. (Red)

0 Komentar