Pojokkatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Selasa (13/1/2026).
petugas mengamankan seorang pria berinisial H (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku di Desa Semangau, Kecamatan Sambas," ujar AKP Sadoko. Kamis. (15/01/2025) .
Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan sebuah rumah.
"Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu paket plastik klip berisi pil warna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 0,32 gram, serta barang bukti pendukung lainnya. Kepada petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyerahkan satu paket sabu kepada seorang pria berinisial ZM (20). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ZM di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga ZM sempat membuang satu paket sabu ke saluran drainase penginapan. Namun, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan," terangnya.
Paket sabu yang dibuang tersebut memiliki berat bruto 0,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, serta satu unit handphone. ZM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari H.
"Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
AKP Sadoko menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar lingkungan kita terbebas dari narkoba demi melindungi generasi muda," pungkasnya. (Run).

0 Komentar