KPPAD Kalbar Tekankan Kasus Perundungan Tidak Main Hakim Sendiri



Pojokkatanews.com - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Eka Nurhayati menghimbau kasus perundungan anak di Kabupaten Sambas tidak main hakim sendiri. Jumat. (16/5/2025).


"Jangan main hakim sendiri. Jangan ada bahasa persekusi. Jangan sampai yang tadinya kita ini hanya sebagai penonton, penikmat berita, akhirnya menjadi pelaku. Bagaimanapun jempol itu menjadi bahaya bagi diri kita sendiri karena anak itu dilindungi dari labelisasi dan publikasi. Jika ada yang melanggar, membuka identitas anak, ya kami juga tidak akan tinggal diam,"ucapnya.



Eka mengingatkan bagi yang menyebarluaskan identitas pelaku maupun korban maka hal tersebut melanggar hukum.


"Aturan itu tertera jelas di Pasal 19 Sistem Peradilan Anak, di mana ancamannya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Itu tidak main-main," tegasnya.


Dia juga meminta kepada penyidik agar dua anak yang memvideokan tindakan perundungan itu turut diperiksa. Kasus ini juga harus bisa menjadi pelajaran dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali. 


"Ini edukasi juga buat masyarakat semua dalam penanganan perkara anak itu tidak sebebas menangani perkara orang dewasa. Jadi, jangan ada menghakimi. Kalau anak sebagai pelaku kenapa berkeliaran, kenapa tidak diamankan? Karena ini ada undang-undangnya," ungkapnya.


"Bukan maunya kami, bukan maunya polisi, bukan maunya jaksa, bukan maunya dinas maunya BAPAS. Tetapi di sini, kami melaksanakan sesuai dengan tupoksi kami masing-masing yang tidak terlepas dari aturan perundang-undangan," sambungnya.


Dia menyampaikan anak merupakan seorang pelaku juga merupakan dibawah umur, maka perlu untuk dibahas bersama.


"Anak sebagai pelaku maupun sebagai korban tetap memiliki hak yang harus dijaga. Kami tidak serta-merta memperlakukan mereka seperti orang dewasa. Oleh karena itu, pendekatan penyidikan sangat hati-hati dan melibatkan pihak terkait seperti BAPAS, KPPAD, dan Dinas Perlindungan Anak," pungkasnya. (Run).

Posting Komentar

0 Komentar